Mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Gerindra, Adam Munandar, mulai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Muba.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Adam sebagai tersangka setelah ia bersama ketiga koleganya tertangkap basah menerima dana sebesar Rp 2,6 miliar pada Jumat (19/6) lalu di rumah salah satu anggota DPRD Muba lainnya.
"Pemeriksaan kali ini untuk mengetahui dana ini berasal dari mana saja. Karena uang suap merupakan duit patungan beberapa Kepala Dinas di kabupaten Musi Banyuasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Sekitar pukul 10.40 WIB, Adam merampungkan pemeriksaannya oleh KPK. Mantan politisi Partai Gerindra tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari ruang penyidik. Ia langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Guntur POM AD.
"Kami memperoleh informasi kemarin pemberian yang kedua, tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari Rp10 miliar, di bawah Rp20 miliar," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, beberapa waktu lalu seperti diberitakan RMOLSumsel.com.
Oleh karena itu, penyidik sampai hari ini masih terus akan mencari keterlibatan banyak pihak, termasuk Bupati Muba Pahri Azhari, dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap .
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka terduga pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin dimaksud.[rgu]
KOMENTAR ANDA