Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku pasrah dan tidak akan memaksa Presiden Joko Widodo untuk menerima usulan dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
Pernyataan Agus ini menanggapi pernyataan Menteri Bappenas/Kepala BPN Andrinof Chaniago yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak usulan dana aspirasi.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," ujar politisi Demokrat ini saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/6/2015).
Usulan dana aspirasi, lanjutnya, seharusnya didasarkan pada keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. Jika ada satu pihak saja yang menolak, maka dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota itu tidak bisa dilanjutkan.
"Apalagi pemerintah menyatakan seperti itu, itu masih jauh sekali. Kalau memang pemerintah tak mengusulkan maka tak bisa," sambung ipar Ani Yudhoyono itu.
Lebih lanjut Agus menjabarkan bahwa dalam peraturannya, DPR tidak bisa melanjutkan ke tingkat Badan Anggaran (Banggar) jika pemerintah tidak mengajukan usulan itu dalam RAPBN 2016.
"Rule-nya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA