Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil fraksi DPRD Asahan periode 2009-2014 yang menolak anggaran proyek Pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran.
"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan fraksi DPRD Asahan yang menolak adanya anggaran pembangunan masjid itu. Salah satu fraksi yang menolak anggaran itu adalah Fraksi Partai Bulan Reformasi (FPBR) ," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, Rabu ( 24/6/2015).
Dikatakan Novan, penganggaran pembangunan Masjid Agung itu sebesar Rp 45 miliar, namun dalam pengesahannya anggaran itu menjadi Rp 63 miliar secara multiyears pada tahun 2011, 2012 dan 2013.
"Jadi dalam penganggaran itu, ada fraksi DPRD Asahan yang menerima dan ada yang menolak. Untuk itu, kita periksa dulu alasan fraksi yang menolak," jelasnya.
Penyidik Kejatisu akan terus menelidiki kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dalam proyek pembangunan Masjid Agung tersebut. "Kita juga akan panggil Bupati yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Diketahui, empat pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014 telah dipanggil penyidik Kejatisu pada Kamis (28/5/2015) lalu.
Keempat pimpinan DPRD Asahan yang dipanggil adalah Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs Sofyan, Asisten I, Taufik Z, Kepala Keuangan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir dan Mantan Ketua DPRD Asahan, H.Benteng Panjaitan. Diketahui pengusutan kasus Masjid Agung ini, masih berstatus penyelidikan.[rgu]
KOMENTAR ANDA