Pasangan suami istri bernama Bun Khiong. (30) dan Liliswaty (28) warga Jalan Pukat V, Lorong Pisang, Kecamatan Medan Area harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru di kamar 0609 Hotel City In, Jalan Yose Rizal, karena melakukan rekayasa penculikan terhadap istrinya dan meminta tebusan Rp 20 juta kepada keluarganya.
Informasi dihimpun, Kamis (25/6/2015) dinihari, penangkapan keduanya berawal dari laporan Bun Khiong dan keluarganya ke Polsek Medan Baru pada Selasa (23/6/2015) malam.
Dalam laporan itu, Bun mengaku istrinya diculik seseorang di depan kantor PT Sinar Pandawa, Jalan Kejaksaan.
Untuk meyakinkan keluarganya, Bun juga menunjukkan sms berisikan pelaku meminta tebusan Rp 20 juta. Sedangkan foto menggambarkan istrinya dalam posisi diikat dan mulut dilakban.
Petugas reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan itu, melakukan penyelidikan dan mengkroscek pesan singkat serta nomor panggilan yang masuk ke ponsel Bun Khiong.
Dari ponsel Bun Khiong, terlacak bahwa nomor pelaku yang meminta tebusan adalah sang istri sendiri yang berada dikamar 0609 di Hotel City In, Jalan Yose Rizal. Nomor tersebut juga sempat memesan taksi untuk menuju hotel tersebut.
Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendatangi hotel tersebut, Rabu (24/6/2015) malam. Bun yang ikut bersama polisi juga terus mendesak agar segera mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening istrinya, karena pelaku mengancam melalui sms akan menghabisi nyawa Liliswaty.
Setelah berkoodinasi dengan pihak hotel, polisi lalu melakukan penggeledahan dikamar 0609, dan menemukan istri Bun dalam kondisi baik.
Mengetahui adanya rekayasa, polisi lalu menginterogasi Bun, dan ternyata ia mengaku bahwa semua adalah idenya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pasangan suami istri yang melakukan rekayasa penculikan itu.
"Dari pengakuannya, pasangan suami istri ini terpaksa merekayasa kasus penculikan karena terdesak utang. Pasutri ini mungkin malu meminta sama keluarganya, makanya menyusun rencana penculikan dan meminta uang tebusan," katanya.
Adi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini.
"Akibat perbuatannya, pasutri ini kita jerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA