post image
KOMENTAR
Sekretaris DPC PKB Kota Medan, Ali Sutan Harahap angkat bicara soal polemik terpilihnya kader mereka untuk bertugas sebagai anggota PPK di Kecamatan Belawan. Menurutnya, anggota PPK Belawan atas nama Zulkarnaen merupakan anggota PKB yang pernah masuk dalam daftar caleg sementara pada pemilu legislatif 2014 lalu dari dapil V.

Statusnya sendiri menurut Ali Sutan bukan pengurus, melainkan haya anggota biasa.

"Bukan pengurus, hanya anggota biasa," katanya, Selasa (23/6/2015) kemarin.

Pernyataan ini menguatkan adanya keterlibatan Zulkarnaen dengan partai politik yang terlihat dari beredarnya foto Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB dengan nomor 12.71.14.1001.000001 atas nama Zulkarnaen yang berlaku hingga 23 Juli 2015.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPC PKB Medan, Fakhrul Ihsan Sahri, menurutya Zulkarnaen bahkan pernah menjadi anggota DPRD di Aceh.

"Tapi karena suatu hal dia dipecat," katanya.

Polemik status Zulkarnaen sendiri bergulir setelah ia terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belawan untuk Pilkada Medan 2015. Padahal, Zulkarnaen sendiri disinyalir masih terlibat parpol dalam hal ini PKB. Sementara sesuai ketentuan UU, seseorang yang terlibat dalam parpol tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Dalam beberapa kesempatan, Zulkarnaen pernah membantah dirinya terlibat partai.

Bahkan di KPU, bantahan ini disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.

"Yang bersangkutan sudah membantah dengan membuat surat pernyataan," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba beberapa waktu lalu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa