
"Ya saya sudah menyerahkan bukti dukungan ke KPU," katanya, Selasa (23/6/2015) malam.
Marganti mengatakan, dukungan yang diberikan oleh partai Nasdem terhadapnya tidak akan berdampak pada pelanggaran PKPU No 9 tahun 2015 tentang tahapan pencalonan, dimana disebutkan bakal calon independen yang sudah menyerahkan dukungan dan sudah mengikuti tahapan verifikasi dukungan tidak diperkenankan lagi mendaftar melalui jalur partai politik. Sebab, dirinya tidak akan mendaftar melalui jalur tersebut.
"Saya tetap mendaftar melalui jalur independen saja. Artinya partai Nasdem mendukung saya maju dari jalur independen. Jadi tidak ada pelanggaran UU maupun PKPU," ungkapnya.
Marganti mengatakan saat ini bukti dukungan yang diserahkannya sudah memasuki tahap verifikasi faktual oleh KPU Humbang Hasundutan. Ia yakin akan lolos melalui jalur independen karena didukung lebih dari 19.200 dukungan sesuai syarat minimal.
"Begini, yang membawa saya ke KPU tetap rakyat, tapi didampingi oleh Nasdem. Nasdem tidak akan membuat surat tembusan ke KPU. Partai Nasdem "berkoalisi" dengan rakyat, saya tidak didaftarkan dari Nasdem," demikian Marganti.[rgu]
KOMENTAR ANDA