Niat seorang wartawan terbitan Medan bernama Acung melerai pertikaian antara Yati (32) warga Jalan Gaharu, Gang Murni, Kelurahan Gaharu, Kecatan Medan Timur dan Antony Kristanto (29) warga Jalan Perwira II, Gang Kenanga, Linkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur berbuah petaka.
A Cung dan Yati dilaporkan Antony ke Polresta Medan Kamis (11/6/2015) kemarin, karena dituding memeras dan menipunya.
A Cung mengatakan, awalnya dia mendapat telepon dari Kepling IX, Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur bernama Salim, Rabu (10/6/2015) malam untuk
membantu menyelesaikan keributan antara Yati dan Antony terkait masalah utang piutang.
"Saya ditelepon untuk mediasi, tapi mereka tidak mau berdamai, makanya lanjut ke polisi," ujarnya, Rabu (24/6/2015) siang.
Setibanya di Polsek Medan Timur, A Cung menganjurkan agar keduanya berdamai secara kekeluargaan. Setelah disepakati, Antony pun mau mengganti uang Yati Rp10 juta.
"Tapi saat hendak menandatangani surat perdamaian, keduanya berselisih lagi terkait siapa yang berhak menyimpan surat asli perdamaian itu. Karena tidak ada titik temu, perdamaian batal dan petugas sempat mengusir keduanya, karena ribut saat Antony meminta kembali uang Rp10 juta yang sudah diserahkan kepada Yati untuk dikembalikan," kata Acung.
Setelah meninggalkan Polsek Medan Timur, Antony melaporkan Yati dan Acung dengan tuduhan pemerasan dan penipuan, sesuai dengan nomor laporan sesuai nomor laporan No STTLP/1514/VI/2015/SPKT Resta Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subhartono ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan itu.
"Akan saya selidiki laporan itu dan kita akan bertindak tegas dan sesuai prosedur menangani kasus itu, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum, termasuk kepada pelapor dan terlapor," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA