Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pelaku pencuri mobil Daihatsu Taruna BK 1852 AG milik Sarimuddin Berutu (38), warga Jalan Sumbul Salam, Kecamatan Sitolutali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Pelaku Nasib (35) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamankan di Jalan Gatot Subroto, Rabu (24/6/2015) dinihari.
Informasi dihimpun, Rabu (24/6/2015) siang, penangkapan itu berawal dari laporan korban ke Polres Phakpak Barat.
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa mobilnya telah dicuri dihalaman rumahnya. Polres Phakpak Barat melakukan koordinasi dengan Polsek- polsek di jajaran Polresta Medan.
Polsek Sunggal yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Gatot Subroto.
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Kita lalu melakukan pengejaran menembak kaca mobil yang dicurinya. Disitulah kita langsung mengamankan pelaku," jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar.
Harry mengatakan, pelaku merupakan pencuri mobil di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.
"Dari pengakuannya, pelaku rencananya akan menjual mobil itu ke Aceh seharga Rp 10 juta. Namun, pelaku belum sempat menjual mobil itu, karena langsung diamankan," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa penadah yang akan menampung mobil curian itu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA