Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) di Sumut untuk mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2015/2016, agar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permintaan tersebut disampaikan Ombudsman melalui surat tertanggal 23 Juni 2015 kepada Kepala Disdik kabupaten/kota di Sumut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati/walikota di masing-masing daerah selaku kepala daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, permintaan ini bertujuan agar dinas pendidikan di tiap daerah di Sumut mengawasi sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri, dalam melaksanakan PPDB, agar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tersebut, terutama terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel).
"Permendiknas itu menegaskan, bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT 32, SMA/MA 32 dan SMK/MAK sebanyak 32 peserta didik," kata Abyadi didampingi Asisten Edward Silaban kepada wartawan di Medan, Rabu (24/6/2015).
Selain itu, Abyadi menambahkan, permintaan tersebut juga disampaikan berkaitan dengan adanya keluhan sekolah swasta terhadap PPDB di sekolah-sekolah negeri yang disampaikan pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dalam audiensi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (17/6/2015) lalu.
Dalam audiensi tersebut, Ketua BMPS Sumut Suparno mengatakan, akibat penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang tidak sesuai aturan, sekolah swasta menjadi korban. Sejak empat tahun terakhir, sekolah swasta yang terhimpun dalam BMPS terus mengalami penyusutan jumlah siswa hingga 40 persen. Bahkan, kondisi tersebut mengakibatkan banyak sekolah swasta tutup karena tidak mampu lagi menutupi biaya operasionalnya.
Oleh karena itu, Ombudman mengingatkan kepada seluruh Kepala Disdik mematuhi Permendiknas Nomor 41 tersebut dalam menerima siswa baru. Karena saat ini, PPDB tahun pelajaran 2015/2016 sedang berlangsung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Provinsi Sumut.
Menurut Abyadi, setiap sekolah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Karena berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.[rgu]
KOMENTAR ANDA