post image
KOMENTAR
Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menyita ribuan minuman beralkohol dan puluhan ribu petasan dari razia yang dilakukan berturut-turut selama empat hari. Razia juga dilakukan oleh seluruh Polsek-Polsek demi menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam yang menjalani ibadah puasa dan tarawih.

"Perintah Kapolda sudah jelas di bulan puasa ini jangan ada petasan dan minuman keras, karena dapat menganggu ibadah umat muslim," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol di kantornya, Senin (22/6/2015).

Yoyol mengungkapkan, di bulan Ramadhan ini di Kota Bandung tidak boleh ada lagi penjualan minol, baik itu kafe maupun tempat hiburan lainnya. Dikatakannya, selama empat hari operasi yang dilakukan puluhan Polsek di Kota Bandung, pihaknya mengamankan 7.720 Miras, 4 drum tuak dan untuk petasan 55.078.

Yoyol mengimbau, bila masih ada yang membandel menjual minol di bulan Ramadan,  akan dilakukan penyitaan bahkan penyegelan oleh pihak kepolisian.

"Kalau disimpen digudang kita tidak akan sita. Tapi kalau dia menjual atau diletakkan di atas meja untuk diperdagangkan selama bulan puasa itu kita sita. Tadi malam aja ada dua kafe yang kita police line, di daerah Sumur Bandung dan Setrasari, dan kita beritahu ke Pemda untuk menindak lanjuti," tegasnya seperti diberitakan RMOL Jabar.

Dikatakannya, selain penjualan minol, saat bulan puasa adanya balap liar usai sahur dan sebelum buka puasa serta pesta kembang api.

"Untuk itu, kita akan melaksanakan operasi di semua titik yang menjadi tempat digelarnya kegiatan tersebut," katanya.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel