Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tiga orang wanita yang menjadi kurir sabu- sabu.
Ketiga wanita kurir sabu- sabu yaitu, EK (23) dan HJ (22) warga Jalan Amal , Perumahan Golden Seroja, Kecamatan Medan Sunggal dan SH (42) warga Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat , Kelurahan Melati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari ketiga kurir tersebut, petugas mengamankan barang bukti 700 gram sabu- sabu.
Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Wahyudi, Senin (22/6/2015) mengatakan, penangkapan ketiga kurir wanita itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu- sabu.
Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ serta menemukan barang bukti 400 gram sabu- sabu.
"EK dan HJ diamankan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing. Selanjutnya petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu- sabu," jelasnya.
Saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M (DPO). "Kita masih melakukan pengejaran terhadap M. Sabu- sabu itu berasal dari Malaysia," jelasnya.
Dari pengakuannya, para pelaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu.
"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA