Seorang oknum jaksa yang saat ini bertugas di Kejari Siborong-Borong, Balige berinisial PS diadukan oleh JES (38) ke Polres Deli Serdang. PS diadukan karena berselingkuh dengan istrinya sendiri berinisial NKS. Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan nomor STPL/327/VI/2015/SU/RES DS tertanggal 1 Juni 2015 lalu.
Dalam keterangannya JES mengaku kecewa dengan rekannya PS yang tega melakukan perselingkuhan dengan istrinya. Padahal, selama ini keduanya merupakan teman dekat. Akibat perbuatan keduanya, rumah tangga JES menjadi berantakan.
"Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur," katanya, Senin (22/6/2015).
JES menjelaskan, perselingkuhan PS dengan NKS istrinya terjadi ketika PS bertugas di Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kasus ini terbongkar saat ia memergoki keduanya sedang melakukan "perbuatan zinah" di Dusun XIII, Desa Limau, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia juga sudah mengadukan PS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi atas perbuatannya tersebut. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejatisu tersebut belum mendapat tanggapan.
"Saya sudah mengadukan per tanggal 19 Juni 2015 lalu ke Kejatisu," ungkapnya sembari menunjukkan surat pengaduan.
JES berharap, pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian maupun Kejatisu dan memberikan sanksi bagi oknum Jaksa tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA