
Begitu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/6/2015).
"26 temuan BPK ini, kelihatan berindikasi pidana karena tidak ada yang bersifat administrasi atau kebijakan. Oleh karenanya, patut ditindaklanjuti. Tapi dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut Politisi NasDem ini berharap, agar proses tindak lanjuti dugaan pelanggaran pidana ini tidak dijadikan dalih untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak.
"Sebelum dijadikan sebagai tersangka, tak ada masalah komisioner sekarang tetap menyelenggarakan pilkada, kecuali sudah jadi terdakwa," katanya.
Sementara untuk mengantisipasi hal nanti komisiomer jadi tersangka dan terdakwa, maka Presiden Jokowi bisa mengeluarkan perppu untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) KPU.
"Karena Pilkada tak bisa diundur, sementara komisiomer KPU nanti berpotensi jadi tersangka, maka Presiden bisa menangkal dengan membuat Perppu untuk menunjuk plt KPU. Itu satu-satunya jalan agar pilkada tetap bisa dilaksanakan tanggal 9 Desember," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA