post image
KOMENTAR
RMOL. Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu terasa dari penetapan syarat dan verifikasi yang sangat ketat.

Demikian dikatakan Sekretariat Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) bertema 'Lika-Liku Pilkada 2015' yang digelar di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta (Minggu, 21/6).

"Ternyata benar UU Pilkada mempersulit calon independen mengikuti pilkada serentak 2015. Parpol mengebiri mereka dengan syarat dan verifikasi yang berat. Pada akhirnya calon hanya dari parpol saja," jelasnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam kesempatan itu, Rasyid juga mengkritisi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang belum menyentuh substansi dari pilkada serentak itu sendiri. Yaitu menyadarkan pemilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih dan menyadarkan pemilih terhadap politik transaksional.

"Ini bahaya. Bahkan untuk kepala daerah yang maju, calon yang maju orangnya itu-itu saja. Apalagi calon incumbent yang bisa menyalahgunakan APBD untuk biaya pencalonannya," beber Rasyid.

Dia pun meminta KPU untuk mengawasi program-program terselubung dari para petahana yang berkaitan dengan pencalonan dirinya dalam pilkada. Misalnya program Jumat Keliling yang dilakukan salah satu pejabat di Pemda Medan.

"Program keliling ternyata membagi-bagikan  bantuan kepada masyarakat. KPU harus mengantisipasi program semacam ini," demikian Rasyid. [zul]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga