Petugas Satlantas Polres Langkat menggagalkan pengiriman 34 bal ganja asal Aceh ke Medan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Simpang Aroma, Kabupaten Langkat, Minggu (21/6/2015).
Selain 43 bal ganja, polisi juga menangkap dua orang kurirnya yaitu Abden (21) dan Zul, warga Gayo Aceh. Selain itu, barang bukti mobil Kijang Kapsul BK 1287 QE, tiga paket sabu, pipet, dan plastik bekas sabu juga disita.
Informasi dihimpun, digagalkannya pengiriman ganja tersebut berawal dari petugas Satlantas Polres Langkat melakukan Patroli di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh.
Saat di lokasi kejadian, personel curiga saat melihat mobil Kijang Kapsul BK 1287 QE dan menghentikan laju mobil, namun para pelaku berusaha melarikan diri.
Petugas lalu mengejar dan menghentikan mobil serta mengamankan kedua pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan 34 bal ganja, tiga paket sabu, pipet, plastik bekas sabu di dalam mobil.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi membenarkan digagalkannya pengiriman ganja tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku membawa ganja dari Aceh dan akan diantarkan ke Jalan Bintang Medan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA