post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Sumut Ajie Karim  mendapat sanksi tegas berupa  pemberhentian dari Partai Gerindra, karena terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang dilaporkan istrinya Hariati Sari.

"Jika proses hukumnya sudah inkrah dan penyelidikan polisi menyatakan Ajie Karim dinyatakan bersalah, maka kita dari partai Gerindra akan memberhentikan  yang bersangkutan," kata Penasihat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Raden Muhammad Syafii, Minggu (21/6/2015).

Anggota DPR RI ini berharap, polisi dapat bekerja secara obyektif dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut. "Polisi harus objektif, jangan ditutup-tutupi," sebutnya.

Syafii menegaskan,  Partai Gerindra dengan tegas menyatakan bahwa anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan pejuang-pejuang politik. Para Politisi Gerindra harus memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak terkecuali kepentingan perempuan.

"Meskipun itu internal rumah tangga, istri dan anak adalah bagian dari rakyat yang tentunya harus diperlakukan sebaik-baiknya," katanya.

Ia menyatakan, jika  ditemukan adanya rakyat tidak nyaman, tidak sejahtera apalagi akibat perbuatan Politisi Partai Gerindra, ini telah melanggar komitmen sebagai kader partai yang duduk di legislatif.

"DPP Gerindra segera mengambil tindakan tegas terhadap politisi Ajie Karim," pungkasnya.

Diberitakan, anggota DPRD Sumut  Ajie Karim dilaporkan istrinya Hariati Sari (35) atas tuduhan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak ke Polresta Medan sesuai dengan nomor laporan STTLP/1412/VI/2015/SPKT RESTA.

Ibu rumah tangga beranak tiga ini juga mengaku mengalami trauma dan kini sedang menjalani terapi psikologis yang ditangani seorang dokter dari Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan, akibat tindak kekerasan yang dialaminya selama belasan tahun. [hta]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum