post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kubu Azizah Talita Dewi dan Erwin M Thamrin (Azimat). Sebab, tak disahkan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.

Seperti dilansir RMOLJabar.Com, kubu Azimat menduga KPU telah mempersulit, karena tidak mempertanyakan dokumen fisik (hardcopy) saat pembukaan berkas dukungan.

Selain itu, kata Fauzan, Anggota Tim Sukses Azimat, KPU tak intens menyosialisasi pencalonan perseorangan, seperti simulasi penyerahan berkas dukungan ke aplikasi Silon.

"Juga tidak sterilnya tempat pengecekan berkas dokumen dukungan, hingga berujung hilangnya dokumen dukungan pasangan Azimat," tuturnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa