post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polresta Medan segera melimpahkan kasus rektor University Of Sumatera  Marsaid Yushar yang menjual ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Medan

"Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke Kejari Medan untuk selanjutnya dapat disidangkan,"  kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (19/6/2015) sore.

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu JA, Kepala Sekolah Dasar Negeri di Jalan  STM dan CN Kepala Sekolah di kawasan Jalan Pancing.

"Keduanya diyakini menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan oleh tersangka Marsaid," katanya.

Selain dua oknum kepala sekolah, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang guru yang diduga menggunakan ijazah palsu..

"Kita juga akan memanggil ke 10 guru yang diduga mengetahui dan disinyalir menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan University of Sumatera pimpinan Marsaid Yushar.  Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa menggunakan ijazah palsu, maka oknum guru itu akan kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum