Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dua staf Univeristas Sumatera Utara BWL dan DNF yang merupakan pegawai bagian keuangan di Program Magister Manajemen USU sebagai tersangka.
Keduanya terlibat kasus korupsi penerimaan, pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp 6 miliar.
"Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi bahwa dana penerimaan mahasiswa Program Magister Manajemen USU pada 2010-2011 tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank BNI dan Mandiri," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Novan Hadian, kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Diungkapkan Nova, penyimpangan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah pada Program Magister Manajemen telah dipaparkan dalam ekspos kasusnya di Kejati Sumut pada Kamis (18/6/2015).
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak rektorat USU,” pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA