Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berpotensi kisruh. Terutama di daerah yang hingga saat ini belum siap dalam hal pendanaan.
"Aneh kalau ada daerah yang tidak siap anggaran. Itu artinya pilkada serentak tidak dipersiapkan secara matang," kata pengamat kepemiluan Said Salahudin, Jumat (19/6).
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri harus siap mendanai daerah-daerah penyelenggara pilkada yang terkendala anggaran.
"Kalau memang kenyataannya ada daerah yang benar-benar tidak punya uang, ya pemerintah pusat harus bertanggung jawab menalangi," kata Said.
Said tidak memungkiri jika penyelenggaraan pilkada serentak malah menjadi kacau lantaran ketidaksiapan dalam anggaran.
"Potensi kisruh pasti selalu ada. Termasuk karena ketidaksiapan anggaran itu," tegas Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu.
Diketahui, pilkada serentak digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terdapat 12 dari 34 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sekaligus pada 9 Desember 2015, selebihnya tanpa pemilihan gubernur.
Hingga kini baru 152 dari 269 daerah yang bakal menggelar pilkada menyanggupi pendanaan dengan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu meminta pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2014 tentang Pengelolaan Belanja Negara. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA