Upaya pelemahan KPK sudah dilakukan dari dulu, tapi selalu gagal karena ditentang rakyat. Kini tampaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan berjalan mulus.
Sebab, DPR sedang menggarap revisi undang-undang itu. Beredar kabar, ada beberapa pasal yang akan 'diperbaiki'. Misalnya kewenangan KPK mengenai penyadapan dan penuntutan. Selain itu, KPK boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, UU KPK harus mengikuti perkembangan zaman, sehingga revisi dilakukan
"Awalnya KPK dibentuk karena melihat situasi pemberantasan korupsi perlu dikuatkan. Maka kita menyusun UU KPK yang tidak bisa melakukan SP3," ujar Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa maksud perkembangan zaman?
Banyaknya gugatan praperadilan diajukan tersangka KPK. Perkembangan tersebut, tidak pernah terpikirkan saat KPK dibentuk. Makanya perlu disesuaikan dengan UU KPK.
Sudah sejauhmana revisi sudah dilakukan?
Revisi sedang jalan dan kita belum bisa memprediksi perkembagan dinamisasi yang ada di Komisi III DPR. Revisi Undang-Undang KPK ini sudah sepakat antara DPR dengan pemerintah. Ini sudah diproses di Baleg (Badan Legislasi).
Ada yang menilai, revisi akan melemahkan KPK?
Kami justru ingin memperkuat KPK. Jangan dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK. Tapi ini proses normatif bahwa undang-undang selalu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.
Bagaimana memperkuat KPK kalau kewenangan penyadapan dihilangkan?
Terlalu dini dibilang kewenangan KPK mengenai penyadapan akan dihilangkan. Tergantung prosesnya nanti. Semangat DPR, pemerintah dan stakeholder disesuaikan dengan situasi terkini.
Apa Menkumham sudah menyetujui itu?
Itu proses ya. Makanya kami pimpinan belum bisa pastikan. Semua tergantung proses di dalam revisi itu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA