post image
KOMENTAR
Pemerintah dan pihak TNI perlu mengeluarkan peraturan baru terkait seragam militer yang dikenakan oleh Presiden dalam acara-acara kemiliteran.

Usulan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin kepada wartawan, Kamis (18/6).  Menurut dia, dalam acara resmi kemiliteran, tanda pangkat kemiliteran bagi presiden adalah bintang lima yang harus disematkan di seragam.

Kedepan jika presiden, siapapun itu presidennya, mengikuti dan hadir dalam acara resmi dimana presiden harus menggunakan seragam militer, maka atribut kepangkatan bintang 5 harus tersemat di seragam tersebut. Jadi kalau Presiden Jokowi nanti mengikuti apapun lagi acara kemiliteran, maka bintang 5 sudah harus tersemat di seragamnya,” ujar Irman.

Hal ini menurutnya juga sesuai dengan amanat konstitusi bahwa presiden adalah panglima tertinggi sekaligus  pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Sebagai panglima tertinggi maka wajar presiden menyadang bintang lima di bahu maupun baret yang dikenakannya,” tambahnya.

Bintang 5 yang dikenakan pada presiden menurutnya berbeda dengan gelar panglima besar seperti Jendral Besar Sudirman, Jendral Besar Nasution  dan Jendral Besar Soeharto. Bintang 5 yang disematkan pada presiden adalah bintang 5 yang otomatis sesuai konstitusi dan hanya melekat selama seseorang menjabat sebagai presiden.

Ini berbeda dengan gelar jendral besar yang diberikan pada Sudirman, Nasution dan Soeharto. Gelar itu diberikan selamanya sebagai bentuk penghormatan sementara gelar bintang 5 untuk presiden itu otomatis diberikan pada presiden yang menjabat selama dia menjabat saja. Ketika sudah tidak menjabat maka bintang 5 tersebut pun dicabut,” tegasnya.

Pemberian pangkat bintang 5 kepada presiden pun menurut Irman akan menambah kewibawaan presiden. Dengan demikian seragam yang dikenakan pun memiliki makna konstitional karena presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan acara militer dimana Presiden Jokowi hadir dan mengenakan seragam militer, tidak terlihat seragam yang dikenakan Jokowi memiliki pangkat. Padahal para perwira tinggi yang mendampinginya sebagai bawahan panglima tertinggi menggunakan pangkat jendral mereka.

Dengan demikian maka tentunya seragam yang dikenakan kurang memiliki makna konstitusi bahwa presiden adalah panglima tertinggi TNI.  [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa