post image
KOMENTAR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati empat poin terkait revisi terbatas Undang-Undang (UU) KPK.

Keempat poin itu yakni, pertama, mengenai penegasan posisi hukum UU KPK sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Kedua, untuk tegaskan kewenangan KPK dalam rangka mengangkat dan mendidik para penyidik. Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan Komite Pengawas. Keempat, mengenai penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat Komisi III dengan pimpinan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 18/6), sebagaimana dikutip dari rmol.co.

Benny menjelaskan, kendati KPK telah sepakati adanya revisi UU KPK pada empat poin tersebut, namun DPR dan pemerintah masih harus membahasnya kembali dan membutuhkan masukkan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

"Ini kan bahas draft saja belum. Dalam rangka gagasan revisi UU KPK, silakan masukan dari stakeholder beri masukan, perguruan tinggi, masyarakat bisnis, LSM, dan lembaga negara silakan. Pers silakan beri masukan," ujar politisi Demokrat itu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa