post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kota Tanjung Balai,  Irianto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.  

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 80 unit keramba yang merugikan negara Rp 270 juta.

Majelis Hakim  yang diketuai Dwi Dayanto   menyatakan  Irianto melanggar Pasal 3  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Irianto juga dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Dwi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/6/2015).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lisa Tarigan. yang meminta terdakwa dihukum  6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi hal itu, terdakwa Irianto menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus korupsi ini berawal saat Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Tanjung Balai mendapatkan program pengadaan 80 unit keramba dan kelengkapannya pada Tahun Anggaran (TA) 2011. Untuk proyek ini dianggarkan Rp 994 juta.

Saat pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian dan kekurangan item, seperti bibit ikan, pakan ternak dan drum yang berbeda dengan spesifikasi pada kontrak.

Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan Rp 270 juta sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum