Dua surat yang dikirimkan Presiden ke pimpinan DPR, yaitu mengenai pencalonan kepala BIN dan calon panglima TNI, ternyata memiliki sifat yang berbeda.
Pasalnya, dalam pencalonan panglima TNI surat Presiden Jokowi berisi permintaan persetujuan kepada DPR. Sementara, untuk calon kepala BIN, Jokowi hanya meminta pertimbangan.
Begitu kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 18/6)
"Kalau Pak Sutiyoso diajukan Pak Presiden untuk meminta pertimbangan kepada DPR namun kalau panglima diminta persetujuan sehingga ini sifatnya berbeda," ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengatakan bahwa untuk pencalonan Bang Yos, DPR hanya bersifat memberi masukan kepada Presiden mengenai sosok mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Yang pertimbangan itu isinya bahwa pertimbangannya sepeti ini dan seperti ini. Tapi kalau persetujuan itu yang dibawa ke paripurna bahwa ini disetujui, ini enggak disetujui. Seperti dulu waktu kapolri kan seperti itu," sambung ipar Ani Yudhoyono itu.
Dengan kata lain, sambung Agus, DPR tak memiliki kewenangan untuk menjegal Sutiyoso maju sebagai calon kepala BIN, lantara DPR hanya bersifat memberi pertimbangan.
"Jadi kalau pak Sutiyoso kami tak bisa tak menyetujui. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA