Terdakwa kurir 25 kg sabu dan 30 buti pil ektasi Amrih Prayoga divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Sementara dua rekannya Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito.hanya divonis hukuman seumur hidup.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata majelis hakim yang diketuai Aksir SH dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/6/2015).
Vonis mati terhadap Amrih Prayoga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yunitri yang sebelumnya menuntut hukuman mati.Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan, sebelumny kedua terdakwa dituntut mati.
Menanggapi vonis ini terdakwa Amrih Prayoga melalui kuasa hukumnya Laurence Manullang akan menyatakan banding. Sementara dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir begitu juga JPU.
Diberitakan, penangkapan Ramlan, Rahmat, dan Amrih terjadi pada September 2014 lalu. Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas. Warga Jalan M Nur, Damu Banda, TanjungBalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan Hendra lalu dikembangkan dan menangkap ketiganya. Dari ketiganya disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.[rgu]
KOMENTAR ANDA