post image
KOMENTAR
Terdakwa kurir 25 kg sabu dan 30 buti pil ektasi Amrih Prayoga divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Sementara dua rekannya  Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito.hanya divonis hukuman  seumur hidup.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata  majelis hakim yang diketuai Aksir SH dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/6/2015).

‪Vonis mati terhadap Amrih Prayoga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yunitri yang sebelumnya menuntut hukuman mati.Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan, sebelumny kedua terdakwa dituntut mati.

Menanggapi vonis ini terdakwa Amrih Prayoga melalui kuasa hukumnya Laurence Manullang akan menyatakan  banding. Sementara dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir begitu juga JPU.‬

‪Diberitakan, penangkapan Ramlan, Rahmat, dan Amrih terjadi pada September 2014 lalu. ‪Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Kecamatan  Medan Amplas. Warga Jalan M Nur, Damu Banda, TanjungBalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.‬

‪Penangkapan Hendra lalu dikembangkan dan menangkap ketiganya. Dari ketiganya disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.‬[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum