post image
KOMENTAR
Mindaugas Verikas (28) warga ‪Warga negara Lithuania dituntut  hukuman mati karena menyelundupkan  3,2 kilogram sabu dari Malaysia ke Sumut.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena  melanggar Pasal 114  (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬

‪"Terdakwa dinyatakan  bersalah tanpa hak melawan hukum,  menyediakan dan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. " ujar Jaksa Penuntut Umum Nova SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan Rabu (17/6/2015).‬

‪Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penterjamah itu hanya  tertunduk lesu.

Melalui penterjamahnya, Verikas mengaku tertekan dan mendapat ancaman dibunuh di dalam rutan.

Menanggapi keluhan ini, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya meminta agar Jpu memisahkan terdakwa dari tahanan lain.‬

‪"Jpu tolong dengarkan keluhan terdakwa, karena dituntut hukuman mati.  Kalau bisa terdakwa dipisah dengan tahanan lain" perintah Ketua majelis Indra Cahya.‬

‪Melalui kuasa hukumnya Effendi Barus, terdakwa  akan mengajukan pledoi pada sidang Rabu (24/6/2015) mendatang.‬

Diketahui,  petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu menangkap Mindaugas Verikas pada Minggu (14/12/2014) lalu. Ia kedapatan  membawa 3,2 kg narkotika.‬

‪Mindaugas Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum