Mindaugas Verikas (28) warga Warga negara Lithuania dituntut hukuman mati karena menyelundupkan 3,2 kilogram sabu dari Malaysia ke Sumut.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum, menyediakan dan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. " ujar Jaksa Penuntut Umum Nova SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan Rabu (17/6/2015).
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penterjamah itu hanya tertunduk lesu.
Melalui penterjamahnya, Verikas mengaku tertekan dan mendapat ancaman dibunuh di dalam rutan.
Menanggapi keluhan ini, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya meminta agar Jpu memisahkan terdakwa dari tahanan lain.
"Jpu tolong dengarkan keluhan terdakwa, karena dituntut hukuman mati. Kalau bisa terdakwa dipisah dengan tahanan lain" perintah Ketua majelis Indra Cahya.
Melalui kuasa hukumnya Effendi Barus, terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang Rabu (24/6/2015) mendatang.
Diketahui, petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu menangkap Mindaugas Verikas pada Minggu (14/12/2014) lalu. Ia kedapatan membawa 3,2 kg narkotika.
Mindaugas Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.[rgu]
KOMENTAR ANDA