Para PNS dan wartawan yang melakukan peliputan di DPRD Medan, Rabu (17/5/2015) heboh. Mereka di hebohkan dengan beredarnya informasi bahwa anggota Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis disandera oleh para pedagang Sutomo yang dipindahkan ke pasar Induk
Informasi dihimpun, kejadian ini berawal usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan anggota DPRD. Setelah RDP, para pedagang masuk ke ruangan Komisi C dan menemui Godfried Effendi yang saat itu sendirian.
"Pak Gorfierd sendiri tadi di ruangan dan para pedagang mengdatanginya," kata salah seorang penjaga kantin DPRD Medan yang kerap disapa Ajo.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis ketika dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah disandera oleh pedagang.
"Bukan disandera, tapi pedagang datang dan meminta kita untuk menjembati kepada Pemko Medan agar segera meresmikan pasar induk pada Rabu (17/6/2015), seperti yang dijanjikan Sekda Pemko Medan, Syaiful Bahri. Jika permintaan mereka tidak dituruti, maka tidak akan pulang dan akan menginap di ruangan Komisi C. Mereka juga tidur - tiduran disini," katanya.
Ia mengaku, adapun tuntutan para pedagang dalam aksinya beberapa waktu lalu adalah meminta kepada Pemko Medan untuk segera meresmikan pasar induk dan dibersihkannya pedagang yang berada di Pasar Sutomo.
Selain itu, pedagang juga meminta kepada Pemko Medan untuk menjamin adanya keamanan dari berbagai ancaman termasuk begal dan transportasi.
"Jadi yang menjadi ke khawatiran pedagang saat ini, ketika meninggalkan pasar Sutomo, banyak orang baru lagi masuk kesana. Padahal sesuai janji Pemko pasar itu dibersihkan dari segala pedagang," akunya.
Dirinya juga menyesalkan sikap Pemko Medan yang tidak ingin menjumpai para pedagang dan meresmikan pasar induk tersebut.
"Tadi juga kita sudah telpon orang Pemko Medan untuk memberikan keterangan, namun tidak ada satu pun yang mengangkat hpnya. Kita sangat menyesalkan sikap Pemko Medan ini. Dalam hal ini kita hanya menjembatani antara Pedagang dan Pemko Medan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA