Wacana pemerintah untuk mengesahkan Perpres tentang Pengendalian Harga Barang, dinilai bukan solusi utama untuk menekan kenaikan harga barang.
Seharusnya, pemerintah perlu menjamin kebutuhan bahan pokok dapat terpenuhi, serta konsen dan berupaya menjaga stabilisasi harga bahan pokok.
"Sangat mustahil Perpres Pengendalian Harga dapat beri perlindungan terhadap konsumen, jika pemerintahan tidak peduli pada ihwal yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat," kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, Rabu (17/6/2015).
Selain Perpres pengendalian harga, kata Farid, pemerintah dapat menjadikan UU Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok.
"Selama ini sederetan peraturan telah diterbitkan. Berbagai kasus tidak mencerminkan pemihakan kepada posisi masyarakat bahkan pelanggaran hak konsumen terus bermunculan sepanjang tahun," jelasnya.
Farid menilai, mekanisme pasar juga telah membuat harga kebutuhan pokok seperti ugal-ugalan dan harga kebutuhan pokok dipasar sudah tidak terkendali.
"Secara riel solusi yang tepat adalah dengan memastikan stok kebutuhan pokok aman," pungkas Farid.[rgu]
KOMENTAR ANDA