Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo menyatakan bahwa seluruh berkas kasus korupsi Alat Kesehatan Pirngadi Medan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Selanjutnya, pihaknya sedang menunggu para tersangka yang telah merugikan negara 1,1 Miliar itu untuk mengikuti persidangangan
"Berkasnya sudah P21 dan para tersangka tinggal mengikuti proses persidangan," katanya, Selasa (16/6/2015).
Nico mengataka, keempat orang tersangka yang berkasnya sudah P21 dan akan mengukuti persidangan adalah Kamsil warga Jalan Setia Budi yang merupakan pelaksana pekerja sub kontraktor untuk mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan tender proyek.
Selanjutnya, Surbakti (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Arpin (45) warga Tangerang sebagai pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengarahkan merk distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Harga itu di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan," katanya.
Dalam melakukan korupsi itu, katanya Kamsil mendapat keuntungan Rp900 juta, Surbakti menerima gratifikasi dari Kamsil untuk berangkat ke luar negeri dan.
"Untuk Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA