post image
KOMENTAR
Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS) terus mensosialisasikan berbagai program mereka agar seluruh lapisan masyarakat ikut menjadi peserta BPJS tersebut. Warga yang ingin menjadi pesertanya menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Sumut-Aceh, Edy Syahrial, tidak hanya kalangan pekerja formal dan informal yang setiap bulan menerima gaji setiap bulannya, melainkan juga masyarakat yang penerima upah kerja.

"definisi penerima upah kerja ini yakni mereka yang mendapatkan upah dari hasil kegiatan ekonomi mereka sendiri, misalnya tukang becak, PKL, petani, nelayan dan lainnya," katanya, Minggu (15/6/2015).

Edy menjelaskan, terdapat 4 program BPS yang bisa diikuti oleh  kalangan penerima upah kerja tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Mereka diberikan kebebasan untuk memilih program yang mereka ikuti sesuai dengan kemampuan mereka membayar premi iuran per bulannya.

"Terserah mereka mau pilih yang mana, boleh mengikuti 1 saja, boleh dua atau keempatnya sekaligus tergantung kemampuan dia," ungkapnya.

Secara khusus untuk program Jaminan Pensiun, BPJS baru mulai melakukan pelayanan penuh per 1 Juli 2015 mendatang. Besaran iuran untuk setiap program ini juga menurutnya ditetapkan berdasarkan persentase upah minimum kabupaten/kot (UMK) tempat yang bersangkutan berdomisili.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas