Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul menunjukkan barang bukti kasus perdagangan paruh Burung Rangkong di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat Medan. Petugas BBTNGL mengungkap kasus perdagangan paruh Burung Rangkong dengan menangkap 2 orang tersangka yakni Jamas (37) Warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat dan Alba (28) warga Pekanbaru. Dari keduanya petugas menyita 12 Paruh Burung Rangkong yang dijual seharga Rp 9 juta setiap satu paruh. Praktik ini melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.[Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA