post image
KOMENTAR
Direktur Goverment Against Corruption & Discrimination (GAC&D) Jakarta Andar M Situmorang SH MH LLM mengatakan, sampai saat ini masih menunggu pemanggilan terhadap dirinya oleh aparat kepolisian terkait tuduhan dugaan pembohongan oleh Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Minggu (14/6/2015), menanggapi adanya rencana Wabup Samosir Rapidin Simbolon yang akan mengadukan Andar Situmorang ke pihak berwajib, terkait tuduhan bisnis ilegal.

"Saya baca di media massa, dia (Rapidin Simbolon-red), akan mengadukan saya ke pihak berwajib terkait pernyataan saya soal bisnis ilegalnya. Tapi sampai sekarang saya tidak ada dipanggil. Saya terus menunggu, karena saya memang ingin agar kasus ini diadukannya ke polisi, supaya nanti ketahuan siapa yang benar. Saya juga sudah mengecek di SPK Polres Samosir, ternyata belum ada Rapidin Simbolon melaporkan saya. Jadi saya hanya ingin sampaikan, bahwa saya masih menunggu," tandasnya.

"Saya minta jangan hanya omdo. Kalau punya nyali, silahkan kalau mau laporkan saya," sambung Andar.

Menurutnya, kalau pun akhirnya dia dilaporkan karena pencemaran nama baik, dia menyebut itu hanyalah "pasal sampah", yang tak bisa dibuktikan. "Karena memang Rapidin asli usaha ilegal. Bahkan pernah ditahan di Jakarta karena suntik-suntik gas elpiji," katanya.

"Kasus gas-nya di Bekasi. Rapidin diperiksa tersangka. Abangnya si Conrad Simbolon sebagai dirut perusahaan ditahan dan divonis pengadilan bersalah pada Tahun 2012. Rapidin memang belum. Tapi harus disidangkan juga karena memang dia pemilik perusahaannya," papar Andar.

Andar juga kembali menyinggung bisnis hotel Rapidin yang disebutnya ilegal karena tidak memiliki izin dan IMB serta mengambil tanah melewati garis sepadan pantai Danau Toba.

"Belum lagi tiga traktor bantuan pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga kami anggap melakukan 'abuse of power' dengan memanfaatkan kekuatan jabatan," ujarnya.

"Itulah sebabnya kami tetap bertekad, siapa pun pengurus partai politik dan komisioner KPU yang menerima calon bupati bermasalah sebagai calon tetap, pasti kami pidanakan. Karena telah melakukan pembiaran, dengan hukum pidana pasal 421 KUHP atau turut serta melakukan tindakan korupsi," sambung Andar.

Sebelumnya, Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon membantah semua yang disampaikan Andar dan memang berniat menyampaikan masalah ini ke pihak berwajib. "Perlu diluruskan bahwa perusahaan yang dimaksud Andar itu perusahaan gas yang mana," katanya kepada wartawan, Senin (8/6/2015) lalu.

"Saya tegaskan semua yang disebutkan itu tidak benar. Kalau pernyataan itu telah menyangkut pembohongan, nanti kita adukan ke pihak berwajib," ujar Rapidin ketika itu, seraya mengapresiasi pihak media yang melakukan "cross check" terkait kemunculan isu ini.

"Pihak media yang melakukan 'cross check' atas informasi yang berkembang ini sangat kita apresiasi," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel