post image
KOMENTAR
‪Dari 929 eksportir yang ada di  Sumatera Utara, sekitar  33 eksportir  diberikan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE).‬ Sementara 97 eksportir diantaranya diberikan sanksi denda.

"Eksportir  Migas yang paling banyak  melanggar aturan DHE. Hal ini dikarenakan  adanya peraturan perusahaan yang sudah berkekuatan hukum dan tidak dapat diganti. Pelanggaran ini terhitung hingga Maret 2015," kata Kepala Tim Advisoring Kantor Bank Indonesia Sumatera Utara, Dadal Anggoro, Rabu (10/6/2016)..

Dadang mengatakan,  33 eksportir yang diberikan  sanksi itu, karena sudah melakukan kesalahan  beruntun.

"Tidak mudah bagi kami untuk menjatuhkan sanski SPE. Kita sangat berhati-hati dan memberikan teguran dengan surat pemantauan dan juga Sanksi Denda (SD)," ungkapnya.‬

‪Dadang menjelaskan, untuk  pencabutan SPE sangat mudah, karena tidak seperti saat memberikan SPE.

"Jika perusahaan eksportir telah melengkapi surat maupun dokumen  lengkap, maka sanksi dengan satu hari bisa langsung dicabut," jelasnya.

Pencabutan SPE bagi perusahaan, katanya, sangat mudah dilakukan  jika perusahaan itu  melakukan proses permohonan dengan membuat surat.

"Perusahaan juga harus menyiapkan semua persyaratan yaitu surat-surat transaksi ekspor, transaksi dengan Bank dan lainnya," katanya.

Dijelaskannya Dadang,  tingkat ketidak patuhan eksortir di Kota Medan masih tidak terlalu besar, yaitu sekitar  3 persen. "Jika di  tempat lain  bisa sampai 17 persen yang tidak patuh," akunya.

‪Ditambahkan Dadang, ada  lima  komoditi ekspor yang mendominasi dalam melakukan ekspor yaitu CPO, Karet, Camical Produk, Kopi dan Hewan.

"Dari  Devisa Hasil Ekspor ada tiga  negara penyumbang terbesar DHE Sumut yaitu negara India, Amerika Serikat dan Jepang," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi