post image
KOMENTAR
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mencermati betul isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.

"Saya hendak menekankan agar saudara sekalian mencermati betul isi dari PKPU itu, karena ada sejumlah istilah baru dalam penyebutan daftar pemilih yang belum pernah ada di dalam peraturan kita sebelumnya," ujar Husni dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pilkada 2015, di Jakarta, Senin (8/9/2015) kemarin.

Husni mengingatkan bahwasanya pekerjaan pemutakhiran pemilih diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri 3 Juni 2015 silam. Selanjutnya KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DP4 dengan Pilpres 2014.

Ia juga berharap, setelah analisis dan sinkronisasi, KPU Kabupaten/Kota menyusun data pemilih dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang. Data pemilih tersebut oleh PPDP (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

"Coklit akan dilakukan pada rentang waktu tanggal 15 Juli-19 Agustus 2015. Dari hasil coklit, PPS melakukan Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran akan direkapitulasi secara berjenjang dari PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota," tutur Husni.

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tingkat KPU kabupaten/Kota pada tanggal 1-2 September 2015. DPS ini akan terus diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Semnetara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT akan ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 1-2 Oktober 2015, dan diharapkan telah dapat ditetapkan di tingkat Provinsi pada tanggal 3-4 Oktober 2015.

Husni juga menambahkan Aplikasi Sidalih yang digunakan untuk Pilkada serentak ini merupakan hasil pengembangan dari Aplikasi Sidalih yang digunakan pada Pileg dan Pilpres 2014.

Seperti dilansir dari laman kpu.go.id, Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pilkada 2015 akan berlangsung selama tiga hari ini mengundang Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta operator yang akan melaksanakan Pilkada serentak.[rgu/rmol]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga