Satuan Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran sabu bekedok jual biskuit. Dua orang tersangka pengedar berinisial AC (45) warga Komplek Perumahan Yuki, Hamparan Perak, Deli Serdang dan AH (35) warga Dusun Harahap, Pagar Merbau, Deli Serdang berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti lebih dari 250 gram sabu.
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta dalam keterangannya menyebutkan kedua tersangka mengedarkan sabu dengan memasukkannya ke dalam biskuit. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Jadi transaksi mereka seolah-olah jual beli roti," katanya, Senin (8/6/2015) sore.
Nico menyebutkan dalam setiap kemasan biscuit tersebut, pelaku menyelipkan 1 hingga 5 gram sabu sesuai dengan pesanan sang pembeli.
"Ukurannya beragam tergantung dari pesanan si pembeli," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AC di kediamannya. Dari tangganya disita sabu seberat 200 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Dari hasil interogasi, tersangka mengungkap modus peredaran sabu sehingga polisi langsung melakukan pengembangan untuk menangkap AH. AH sendiri diketahui ternyata memiliki rumah lain di Jalan M Idris, Medan Petisah.
"Dari rumahnya yang ada di Medan kita temukan puluhan bungkus biskuit. Mereknya macam-macam, tapi didominasi cokelat yang disenangi anak-anak," jelasnya.
Diakuinya modus seperti ini baru, dan sulit diungkap. Sebab sepintas tidak ada kerusakan dari bungkus biskuit karena sudah ditutup sangat rapi oleh tersangka. Padahal ketika dibuka, masing-masing biskuit terdapat dua paket sabu-sabu. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun.[rgu]
KOMENTAR ANDA