post image
KOMENTAR
Pihak Kejaksaan akan segera melakukan penyitaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan yang saat ini menjadi tempat berdirinya bangunan pusat bisnis dan perbelanjaan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjianto usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Diponegoro, Medan, Senin (8/6/2015)

Menurut Tedjo, pengalihan lahan tersebut kepada pengembang terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap. Dengan demikian lahan tersebut harus dikembalikan kepada PT KAI.

"Lahan PT KAI yang mana ada penyalahgunaan dalam kerjasamaanya yang melibatkan walikota yang lama yang sekarang sedang proses hukum. Ini akan kembalikan lagi aturannya dan ini akan dilakukan penyitaan oleh kejaksaan," katanya kepada wartawan.

Penyitaan aset tersebut menurut menteri sangat diperlukan sebagai dasar untuk kembali menata segala bentuk perjanjian seputar pengelolaan lahan tersebut. Sehingga, tidak lagi menyalahi aturan yang ada.

"Akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan dan ditata ulang perjanjian-perjanjiannya. Jadi nanti bisa dilaksanakan untuk bisa dilanjutkan pembangunan. tidak mungkin segitu besar diratakan tapi disita kembali dan ditata ulang perizinannya," ungkap Tedjo.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel