Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijanto memastikan proses eksekusi terhadap register 40 yang kini dikuasai oleh perusahaan PT Torganda milik DL Sitorus akan tetap dieksekusi. Berbagai upaya yang dilakukan oleh DL Sitorus menurutnya tidak akan mempengaruhi proses eksekusi tersebut, termasuk menghasut masyarakat untuk melawan putusan hukum dari pemerintah
"Register 40 yang dikuasai sitorus, yang ini ada upaya yang bersangkutan untuk membenturkan antara rakyat masyarakat dengan pemerintah. Ini akan ditangani dengan baik dan kita tidak mengharapkan didalam penanganan hukum ini ada mengorbankan masyarakat," katanya usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (8/6/2015).
Tedjo menyebutkan dalam waktu dekat pelaksanaan esekusi akan dilaksanakan dengan melibatkan bantuan dari Polda Sumatera Utara dan Kodam I/BB. Khusus mengenai adanya upaya penghasutan tersebut, ia menghimbau agar masyarakat memahami penyelesaian hukum dan memahami bahwa eksekusi yang dilakukan tidak akan mengganggu kesejahteraan mereka.
"Pemerintah sudah sepakat apa yang diperintahkan oleh bapak presiden manajemennya akan diubah kepada negara tapi masyarakatnya tidak diganggu, hanya manajemennya diubah. Yang sebelumnya pemasukan kepada person-person tadi akan dialihkan ke kas negara. Nanti ada pembagian keuangan pusat dan daerah yang diatur belakangan tapi bukan ke person-person lagi," ungkapnya.
"Dan mereka sekaran ini sudah mau agitasi, menghasut masyarkat untuk melawan pemerintah. Yang kita akan lakukan secara prosedural untuk bisa menyelesaikan masalah akan keras dalam hal penegakan hukumnya," demikian Tedjo.[rgu]
KOMENTAR ANDA