Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menolak permohonan perubahan peruntukan pembangunan Vihara yang berada di CBD Polonia.
"Kita dari Fraksi PKS DPRD Medan dengan tegas menolak permohonan peruntukannya. Untuk apa lagi kita melakukan sidang paripurnanya jika pembangunannya sudah berjalan," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyikapi insiden rubuhnya bangunan lantai IV pembangunan Vihara itu, Sabtu (6/6/2015).
Jumadi mengaku, fungsi pengawasan dari pihak TRTB Kota Medan dinilai lemah, sehingga bangunan tanpa IMB itu terus melakukan pembangunannya.
"Kenapa bisa pembangunan sudah berjalan, padahal IMB belum keluar. Tentu permohonan itu akan ditolak fraksi PKS,” pungkasnya.
Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku, pembangunan vihara di komplek CDB Polonia belum mengantongi IMB.
"Kita sudah pernah menstanvaskan pembangunan vihara karena belum mengantongi IMB. Permohonannya sudah masuk, tapi masih dalam proses karena harus ada perubahan peruntukan. Sudah kita minta pembangunan dihentikan, tapi tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.
Atas insiden itu, ia meminta agar pihak pengembang bertanggung jawab penuh terhadap korban.“Karena izinnya belum ada, maka pengembang harus tanggung jawab penuh," akunya.
Dirinya juga mengaku akan kembali menyurati pihak pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan."Akan kita surati dan pembangunan harus dihentikan sampai IMB diterbitkan,” pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA