post image
KOMENTAR
Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik kejaksaan, Jumat (5/6). Sebelumnya mantan Menteri BUMN itu juga menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak Kamis (4/6/2015) kemarin.

Informasinya, penetapan tersangka lantaran ada keterangan-keterangan dari saksi yang menyebutkan bahwa ada kejanggalan oleh kuasa pengguna anggaran yang dijabat Dahlan Iskan saat itu.

Informasi lainnya, penetapan tersangka itu juga lantaran ada kesalahan dalam pembayaran gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum