Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, terjadi perbedaan pendapat dari tiap fraksi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ya mungkin aja, kalau soal revisi UU fraksi terbelah, Koalisi Merah Pulih (KMP) saja seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) menolak. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) jelas menolak," terang Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).
Arsul jelaskan, hal itu wajar. Sebab, hak bagi tiap anggota untukmengeluarkan pendapat soal RUU ini.
"Prosenya bisa aja bergulir, tapi persoalanya kemudian berhasil atau tidak tergantung keputusan akhirnya," jelas pria kelahiran Pekalongan itu.
"Di MD3 kan hanya lakukan harmonisasi aja, kalau itu lintas komisi, UU tidak dibahas di Badan Legislatif (Baleg), Baleg hanya harmonisasi, anggota Baleg hanya beranggapan untuk memenuhi kriteria atau nabrak UU lain, masuk prolegnas atau tidak," demikian politisi PPP ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA