
"Sejauh ini kita siapkan pasal 360 KUHP," katanya, Jumat (5/6/2015).
Pasal 360 KUHP ini sendiri menyatakan barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Mantan Kapolsek Sunggal ini menyebutkan penyidik masih membutuhkan penyelidikan lanjutan untuk mencari siapa yang harus bertanggungjawab dan dijadikan tersangka dalam insiden tersebut. Hingga hari ini, petugas masih memintai keterangan dari 3 orang bekerja yang berstatus sebagai saksi, selanjutnya petugas akan memanggil orang yang bertanggungjawab dalam pembangunan tersebut seperti mandor.
"Kita akan terus mengarah keatasan mereka," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA