post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian sejauh ini belum menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam insiden rubuhnya bangunan yang menyebabkan belasan pekerja terluka dimana beberapa diantaranya kritis. Namun demikian, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan kepada orang yang harus bertanggungjawab dalam insiden tersebut nantinya.

"Sejauh ini kita siapkan pasal 360 KUHP," katanya, Jumat (5/6/2015).

Pasal 360 KUHP ini sendiri menyatakan barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Mantan Kapolsek Sunggal ini menyebutkan penyidik masih membutuhkan penyelidikan lanjutan untuk mencari siapa yang harus bertanggungjawab dan dijadikan tersangka dalam insiden tersebut. Hingga hari ini, petugas masih memintai keterangan dari 3 orang bekerja yang berstatus sebagai saksi, selanjutnya petugas akan memanggil orang yang bertanggungjawab dalam pembangunan tersebut seperti mandor.

"Kita akan terus mengarah keatasan mereka," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel