post image
KOMENTAR
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan membantu pihak PT Inhutani untuk melakukan eksekusi  47.000 hektare lahan perkebunan sawit di hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara yang sudah diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

"Kejaksaan sifatnya membantu dan  eksekusi sudah dilakukan. Tidak sedikit pun yang menjadi kewajiban kejaksaan (belum dilaksanakan). Semua sudah dilaksanakan," kata Prasetyo di Medan, Kamis (4/6/2015).

Prasetyo mengatakan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tuntas dan mereka sudah menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas  40.000 hektare itu kepada pihak Kementerian Kehutanan.

"Jika  selama ini dikatakan eksekusi hanya sebatas administrasi, itu tidak benar," ucapnya

Dijelaskannya, lahan itu awalnya diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah menelaah dokumennya, instansi daerah itu telah menyerahkannya ke Kementerian Kehutanan cq PT  Inhutani.

"Sekarang tinggal bagaimana kehutanan untuk mengambil alih secara fisik perkebunan yang sampai sekarang konon masih dikuasai DL Sitorus. Itu yang harus kita lakukan. Masalahnya bagaimana, nanti harus dibicarakan bersama," sebut Prasetyo.

Dalam pengambilalihan fisik lahan, kejaksaan sifatnya membantu pihak Inhutani.

"Kita meminta kepada wartawan agar  memberikan pencerahan kepada para petani yang sekarang ditempatkan di hutan register. Mereka harus diberi pemahaman bahwa lahan itu merupakan milik negara dan harus dikembalikan kepada negara," pungkasnya.

Ia mengaku,  eksekusi lahan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung  pada Februari 2007 memutuskan bahwa lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya itu merupakan milik negara.

Namun, eksekusi mendapat tentangan dari masyarakat yang mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat.

Disinggung soal terpidana 10 tahun dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumut, yang masih buron, Adelin Lis, Prasetyo mengatakan yang bersangkutan harus terus dicari.

"Kata Pak Kajati masih DPO. Kalau ketemu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak akan kompromi dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum