Bangunan Roboh yang akan dijadikan Vihara di Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia, Kecamatan Medan Polonia ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan Lurah Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Hari Agus Perdana.
"Bangunan ini tidak memiliki IMB dari TRTB . Kita akan menyurati pihak pengembangan terkait ambruknya bangunan itu," kata Lurah Sukadamai , Hari Agus Perdana, Kamis (4/6/2015).
Menurutnya, jika ingin mengerjakan bangunan, seharusnya memiliki IMB terlebih dahulu dan harus bekoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan.
"Dalam pembangunan ini kami tidak mendapat informasi. Tidak ada pihak pengembang melakukan koordinasi," tuturnya.
Hari menyebutkan, pihak akan melakukan pengecekan terhadap bagunan Vihara yang berada di lokasi CBD ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. "Kita akan mengecek izin tersebut di Dinas TRTB Kota Medan,"sebutnya.
Ia mengatakan, dalam insiden ini sekitar 10 pekerja menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan.
"Ketika anggota Trantib mengecek korban ada 10 orang dengan mengalami luka serius dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA