Mengherankan alias aneh binti ajaib para mantan pimpinan komisi VII yang berperan besar dan aktif dalam kasus dugaan suap US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP kemen ESDM 2013 masih saja bebas.
Demikian disampaikan oleh Muhamad Adnan Rarasina Ketua Bidang Politik DPP Garda Muda Nasional (DPP GMN) kepada AKSI lewat surat elektronik kepada medanbagus.om, Rabu (3/6/2015).
"Malah terkesan kuat mereka seperti kebal hukum, licin seperti belut. Sebagai contoh salah satu pimpinan komisi VII saat itu yakni Zainudin Amali atau ZA diduga pernah juga terlibat kasus suap mantan ketua mahkamah konstitusi Akil Moktar (AM) dalam sengketa pilgub Jawa Timur 2013 di MK. Dalam percakapan blackberry yang dibeberkan KPK, antara ZA dan AM terungkap adanya kesepakatan untuk dana suap sebesar Rp 10 miliar," papar Adnan.
Adnan menerangkan, uangnya bahkan dalam perjalanan kerumah dinas AM yang di antar langsung ZA namun kemudian batal diserahkan karena AM keburu ditangkap KPK sebelum ZA tiba. Sampai sekarang kasus ini menguap meski bukti terang benderang.
Kembali ke kasus THR komisi VII tadi, bila KPK serius mengungkap maka pasti akan menjadi skandal besar bagi republik karena akan menyeret para mantan pembesar yang lebih berkuasa selain Jero Wacik ansih. Kasus gratifikasi golf adalah fenomena gunung es saja, kecil yang terlihat dipermukaan.
"Kasus ZA cs ini juga bisa di jadi pintu masuk untuk membongkar tuntas skandal politik, mal praktik tata kelola migas di masa lalu sampai ke akar akarnya," demikian Muhamad Adnan Rarasina.[rgu]
KOMENTAR ANDA