post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang pembuat sabu dan ektasi serta dua pengedarnya dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan narkoba di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah.

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, dua pengedar narkoba adalah AL (40) warga Jalan Kompos, Kabupaten Deli Serdang dan HD (28) warga Jalan Binjai KM 10,8, Kabupaten Deli Serdang dan seorang pembuat narkoba AC warga Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah

Selain ketiga  pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1018 butir pil ektasi, 2 buah alat pencetak pil ektasi, 2 bungkus  serbuk pembuat ektasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah palu, 30,35 gram sabu dan 2,13 gram sabu.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- karo didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Rabu (3/6/2015) sore mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AC di kediamannya di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah.

"AC ini merupakan koko pembuat sabu dan ektasi di rumah yang dijadikan home industri pembuatan sabu dan ektasi. Dari kediamannya kita menemukan barang bukti 30,35 gram sabu, 2,13 gram sabu, 18 butir pil ektasi, 2 buah alat pencetak pil ektasi, 1 bungkus bahan serbuk berwarna biru untuk pembuat ektasi, 1 bungkus bahan serbuk warna putih  pembuat sktasi, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah palu," kata Nico.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya di kediamannya masing- masing.

"Kedua pelaku merupakan bandar sabu dan ektasi. Dari pelaku kita mengamankan 1000 butir pil ektasi senilai Rp 90 juta," katanya.

Nico mengatakan, home industri pembuatan sabu dan ektasi itu sudah berjalan sekitar dua bulan belakangan ini.

"Jadi setelah narkoba itu dibuat, selanjutnya kedua bandar itu lalu menyebarkan sabu dan ektasi itu ke tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Dalam sehari, pelaku dapat menyebarkan sebanyak 500 pil ektasi. Satu butir pil ektasi itu dijual seharga RP 200 ribu," jelasnya.

Dijelaskan Niko, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FD yang merupakan penyedia bahan untuk pembuatan narkoba itu.

"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.[ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal