Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Uang diserahkan melalui Abdur Rouf, Direktur PT Windika Cahaya Persada sekaligus kakak ipar Fuad Amin.
"Iya," ungkapnya saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (3/6).
Fuad Amin mengaku tidak ingat berapa kali pemberian uang tersebut. Meski ia membenarkannya PT MKS kerap memberikan uang. Termasuk melalui salah satu petingginya, Antonius Bambang Djatmiko. "Seingat saya, Bambang selalu memberi," bebernya.
Menurut Fuad, pemberian uang sebagai bentuk terima kasih dari PT MKS lantaran telah dibantu dukungan terjalinnya kerja sama antara perusahaan itu dengan Perusahaan Daderah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.
"Mungkin mereka mau berterima kasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," jelas Fuad Amin.
Diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap mencapai Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang diberikan oleh Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS bersama-sama dengan Sardjono (presiden direktur), Sunaryo Suhadi (managing director), Achmad Harijanto (direktur teknik) dan Pribadi Wardojo (general manager unit pengolahan).
Pemberian suap berakhir pada awal Desember 2014 lantaran Abdur Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdur Rouf pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Atas perbuatannya, Fuad Amin yang juga ketua DPRD Bangkalan non aktif dijerat pasal 12 huruf (b) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA