
"Menyatakan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Deny dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana," kata majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2015).
Selain Deny, ibunya bernama Halidah Hanum Lubis dan adiknya Tigor Maulana Panggabean juga dinyatakan bersalah. Keduanya dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Deny lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Deny dengan hukuman 3 tahun 6 bilan penjara.
Sementara hukuman terhadap Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean sama seperti tuntutan. Keduanya dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Menyikapi vonis ini, Deny Ilham menyatakan banding dan sementara dua terdakwa lainnya pikir-pikir. "Saya akan banding Yang Mulia," ucap Deny.
Seusai persidangan, Deny menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim.
"Kenapa hukuman saya saja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim?" tanyanya.
Perkara yang membelit Denny bermula dari laporan saksi korban Arkham Ray ke Polda Sumut. Dia mengadukan Denny telah melakukan penipuan sebesar Rp 2 miliar dalam jual-beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.
Arkham menyatakan Denny meminjam uangnya sebesar Rp 2 miliar pada 2012. Saat utang itu jatuh tempo, Denny tak sanggup membayar.
Sebagai kompensasi, dia menawarkan 1 unit rumah di Jalan Gajah Mada seharga Rp 4 miliar. Denny mengklaim rumah itu miliknya dan Arkham hanya diminta memotong piutangnya dalam jual-beli itu. [ben]
KOMENTAR ANDA