Keempat tersangka yang diamankan adalah Indra Sembiring (33) warga Desa Batumamak, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Krenius Sihotang (41) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Golf, Padang Bulan, Matesha Sembiring (35) warga Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binaga, Kabupaten Karo dan Riki Ginting (30) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Medan Area.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota avanza BK 60 V.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto, Rabu (3/6/2015) mengatakan, penangkanapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa adanya korban kritis di Rumah Sakit Sarah pada Rabu (27/5/2015) lalu.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan turun ke Rumah Sakit dan sebelum meninggal korban sempat mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah Jenda Malam Tarigan.
Mendapat nama tersangka dari korban, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap empat tersangka.
"Jadi saat itu, korban diculik oleh tersangka dengan menggunakan mobil Toyota avanza BK 60 V dan dibawa ke Jalan Jamin Ginting. Disitu, korban dipaksa untuk mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Jenda Malem Tarigan," katanya.
Namun, kata Adi, korban membantah bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor itu. Tersangka yang emosi, lalu menganiaya korban.
"Usai menganiaya korban, tersangka lalu membawa korban ke daerah Medan Selayang. Korban yang kritis sempat menyetop becak bermotor agar membawanya ketempat rekannya di Jalan Pattimura," akunya.
Sesampainya dirumah rekannya, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Sarah untuk mendapatkan perawatan. "Saat dirawat setengah jam korban meninggal dunia," jelasnya.
Adi mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Jenda Malem Tarigan, Cecep dan satu orang lagi namanya masih dilidik.
"Tersangkanya ada tujuh dan empat baru kita amankan. Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 170 (2) Yo 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA