Aktivis Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Karo, Susanto Ginting mengatakan saat ini terdapat beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh para pengungsi di Desa Guru Kinayan yang berstatus sebagai pengungsi mandiri. Para pengungsi di desa tersebut saat ini berstatus sebagai pengungsi mandiri dimana mereka sudah mendapat dana sewa lahan dan sewa tempat tinggal dari pemerintah.
"Dana tersebut mereka peroleh perbulannya sekitar Rp 1,8 juta," katanya, Rabu (3/6/2015).
Status Pengungsi Mandiri yang melekat pada mereka menurut Sutanto akan membuat mereka menjadi pengungsi yang berada diluar perhitungan pembiayaan dari pemerintah khususnya dalam proses evakuasi yang kembali akan dilakukan pasca peningkatan status Sinabung. Padahal menurutnya, status Pengungsi Mandiri tersebut akan berakhir seiring berakhirnya masa pendanaan mereka oleh pemerintah pada akhir Juni 2015 ini.
"Makanya mereka ini kemungkinan akan jadi persoalan. Tapi walaupun mereka tidak menjadi tanggung jawab pemerintah, kami akan siap membantu memindahkan mereka ke titik yang kita anggap aman," ujarnya.
Masyarakat yang bermukim dalam jarak/radius 7 km di Selatan - Tenggara. Warga dari 7 desa dan 1 dusun direkomendasikan direlokasi, yaitu Desa Sukameriah, Desa Berkerah, Desa Simacem, Desa Gurukinayan, Desa Kotatonggsa, Desa Berastepu, Desa Gamber dan Dusun Sibintun.[rgu]
KOMENTAR ANDA